Jumat, 15 Juli 2011

Peraturan tentang kepala Madrasah/Sekolah

      Pada tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah/Sekolah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment penting,  serta memuat pesan dan amanat penting,  bahwa sekolah/Madrasah harus dipimpin oleh  orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek kepribadian,  sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
     Dalam rangka  menata dan mereformasi kepemimpinan pendidikan di Madrasah, sekaligus melengkapi peraturan sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan kekepalasekolahan (principalship),  kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan ini terdiri dari  10 Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab I      Ketentuan Umum
Bab II     Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Bab III    Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Bab IV    Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
Bab V     Masa Tugas
Bab VI    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Bab VII   Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Bab VIII  Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Bab IX    Ketentuan Peralihan
Bab X     Ketentuan Penutup