Minggu, 15 Mei 2011

Rekapitulasi Hasil Olimpiade Matematika, Fisika dan PAI

Alhamdulillah ahirnya Pelaksanaan Olimpiade Matematia, Fisika dan PAI sudah selesai dilaksanakan di MTsN Karangnunggal pada hari Sabtu tanggal 14 Mei yang lalu dengan rakpitulasi nilai dan juara sebagai berikut :
Bagi Peserta yang berada di Peringkat Pertama akan dijadikan utusan Kabupaten Tasikmalaya ke tingkat Propinsi yang akan dilaksanakan Insya Alloh pada tanggal 27 Mei 2011 di Lembang. Selamat Berlatih dan selamat bertanding. Semoga Alloh SWT memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Tasikmalaya :

Selasa, 03 Mei 2011

Program Inpassing Guru Non PNS

PEDOMAN
PELAKSANAAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.
Tuntutan akan guru yang profesional harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat kebijakan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut berlaku bagi semua guru yang memenuhi syarat, maka untuk dapat memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS tersebut. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka implementasi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tersebut, perlu dibuat pedoman mengenai Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini, diharapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan semua pihak.

B. Dasar Hukum
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara.
  6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006.
  7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
  8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing.
  12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. Tujuan
  1. Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
  2. Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
  3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

D. Pengertian
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau Pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.
  3. Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.
  4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
  5. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.


BAB II
PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
  2. Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
  1. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
  2. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
  3. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
  4. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
  5. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  • Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
  • Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
  • Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
  • Fotokopi bukti memiliki NUPTK


B. Prosedur Pengusulan
  1. Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Nasional Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 6):

  • Kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
  • Kepala sekolah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
  • Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kepada atase yang menangani pendidikan atau pembina kepegawaian, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
  • Atase yang menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2)
  • Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi Pendidik berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3a (Lampiran 3).
  • Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 5a (Lampiran 5).
  • Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau atase yang mengatasi urusan pendidikan pada perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan.

2. Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Agama Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 7):
  • Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS, dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1b (Lampiran 1).
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menggunakan Format 1c (Lampiran 1)
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan meneruskannya kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal terkait, u.p. Direktorat yang menangani pembinaan guru dengan menggunakan Format 2b (Lampiran 2)
  • Direktorat yang menangani pembinaan guru pada direktorat jenderal terkait meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya, Direktorat yang menangani pembinaan guru dimaksud, berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3b (Lampiran 3).
  • Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur yang menangani pembinaan guru terkait untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 5b (Lampiran 5).
  • Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengirimkan SK Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS yang telah diterbitkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

C. Dasar dan Tatacara Penetapan
  1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu: kualifikasi akademik dan masa kerja.
  2. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
  • Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
  • Menghitung masa kerja GBPNS yang bersangkutan terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  • Masa kerja GBPNS diperhitungkan dengan satuan tahun penuh.
  • Misalnya, GBPNS yang memiliki masa kerja 10 tahun 6 bulan, dihitung 10 tahun, sedang yang memiliki masa kerja 10 tahun 7 bulan, dihitung 11 tahun.
  • Kelebihan masa kerja 6 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya, sedang masa kerja 7-11 bulan yang sudah dihitung pembulatannya ke atas, tidak lagi diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya.
  • Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan PNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dan angka kreditnya dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4.
  • Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5.
  • Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja GBPNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

D. Jenjang Jabatan Fungsional
  1. Guru adalah tenaga profesional yang menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan fungsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang GBPNS dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dengan demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
  • Guru Madya,
  • Guru Madya Tk.I,
  • Guru Dewasa,
  • Guru Dewasa Tk.I, atau
  • Guru Pembina.

  1. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh GBPNS adalah III/a dan tertinggi IV/a.
  2. Bagi GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yang dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya berbeda dengan sertifikat pendidik atau bidang yang menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dengan peruntukan sertifikat pendidiknya.
  3. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja, dikurangi 25 point angka kredit apabila GBPNS yang bersangkutan mengalami mis-match. GBPNS dinyatakan mis-match apabila tidak memiliki sertifikat pendidik dan:

  • ijazah yang dimiliki dari PT LPTK, tetapi tidak sesuai dengan bidang tugas mengajarnya; atau
  • ijazah yang dimiliki dari PT Non LPTK tidak sesuai bidang tugas mengajar.
  1. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja tidak dikurangi bila GBPNS yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, dan mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan sertifikat pendidiknya.
  2. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 5 tahun.
  3. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sajarna (S1) sebelum yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing diperhitungkan sejak yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) tersebut.
  4. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik D-III/A-III atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 2 tahun atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 2 tahun.

Contoh:
  1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan Penata Tingkat.I Golongan III/d.
  2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena mis-match, maka angka kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 = 375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golongan III/d.
  3. Sardi adalah lulusan sarjana pendidikan Sastra Indonesia, mempunyai sertifikat pendidik guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Yang bersangkutan telah mengajar Bahasa Inggris pada SMA Cenderawasih di Jakarta selam 16 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Sardi mendapat angka kredit 300. Karena bidang tugas yang diajarkan Sardi sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, maka angka kredit yang diperoleh tetap 300. Jabatan fungsional Sardi adalah Guru Dewasa Tk. I dengan pangkat golongan ruang Penata Tingkat I Golongan III/d.
  4. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah telah mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mis- match), maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
  5. Bachri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Koperasi, tidak memiliki Akta Mengajar IV dan telah mengajar mata pelajaran Ekonomi di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Meskipun tidak memiliki Akta Mengajar IV, angka kredit kumulatifnya tidak dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh angka kredit kumulatif 150. Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya Tk. I dengan pangkat/golongan Penata Muda Tk. I golongan III/b.
  6. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Dani mendapat angka kredit kumulatif 100. Karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal 100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
  7. Muh. Yasin lulus SPG diangkat sebagai guru tetap pada SD Muhammadiyah 15 Surakarta. Pada bulan Juli 1995, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang bersangkutan diberi sebagai guru kelas. Pada Maret 2002, yang bersangkutan mendapat ijazah sarjana pendidikan Bahasa Indonesia yang telah mengajukan usul penetapan inpassing, pada Oktober 2007 telah ditetapkan inpassing. Maka masa kerja yang bersangkutan 12 tahun 3 bulan, dikurangi 5 tahun, sehingga masa kerja yang dihitung adalah 7 tahun 3 bulan.

E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
  1. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Pendidikan Nasional, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
  • Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Madya sampai dengan Guru Pembina.
  • Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
  • Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tingkat I.
  1. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
  • Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  • Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
  • Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.

F. Lain-lain

  1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 30  Desember 2011.
  2. GBPNS yang telah ditetapkan jabatan fungsional dan Angka Kreditnya, apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.
  3. Untuk mempercepat penyelesaian Inpassing, pedoman ini perlu disosialisasikan secara optimal kepada semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi dapat melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pada masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yang ada di daerah setempat

Lebih lengkapnya dapat didownload disini